Asyik Motor Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Bebas Bodong, Cek Faktanya

Ahmad Ridho - Rabu, 18 Januari 2023 | 10:39 WIB
Tribunnews.com
Tidak bayar pajak dua tahun motor tidak langsung bodong, data STNK motor dihapus setelah motor menunggak pajak selama tujuh tahun.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

Baca Juga: Sulawesi Barat Susul Aceh dan Riau Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Cepat ke Samsat Terdekat

“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” jelas dia.

STNK bagi mobil dan motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan dan membiarkan mati selama dua tahun juga bakal dihapus datanya dari kepolisian.

Yusri mengatakan tidak ada kekhususan bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak STNK, meski itu kendaraan listrik.

“Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya),” tutupnya.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular