Bikin STNK Palsu Untung Rp 600 Ribu Per Surat, Begini Modus Pelaku

Galih Setiadi - Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:15 WIB
Kompas.com/Tri Purna Jaya
Foto ilustrasi. Dalam membuat STNK palsu menghasilkan keuntungan Rp 600 ribu per STNK, begini modus pelaku.

Empat pelaku ini memiliki perannya masing-masing, dari mencari STNK bekas sampai pemasaran.

Dari praktek ini, para pelaku meraup keuntungan dari Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu per satu STNK.

Dalam satu bulan, para pelaku berhasil menjual 10 sampai 15 STNK palsu.

"Kegiatan ini sudah enam bulan dilakukan oleh para pelaku," ujarnya.

Dijelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari para pelaku lainnya yang merupakan komplotan dari para pelaku.

"Untuk perkara ini masih kami lakukan pengembangan, ada beberapa tersangka lain yang sudah kami tetapkan dan akan kami lakukan penangkapan segera mungkin," tegasnya.

Dalam kasus ini, tidak ada melibatkan oknum tertentu, pelaku mendapatkan STNK tersebut dengan mencari STNK bekas.

Baca Juga: Enggak Perpanjang STNK 7 Tahun Berturut-turut Bisa Bikin Motor Bodong, Ini Kata Polisi

"Tidak ada melibatkan oknum tertentu. Para pelaku dikenakan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Tidak ada melibatkan oknum tertentu," ungkapnya.

"Kami masih mendalami kemungkinan ada kaitannya dengan pelaku pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.

Maka dari itu, pastikan motor seken yang brother beli memiliki STNK asli.

Beberapa bagian seperti hologram dan barcode bisa menjadi acuan untuk mengecek keaslian STNK.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "INI Modus Pelaku Pemalsuan STNK yang Ditangkap Saat Nyabu, Bisa Raup Untung Rp 600 Ribu Per STNK"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular