Pemotor Waspadalah, 9 Pelanggaran yang Bisa Terciduk Tilang ETLE

Yuka Samudera - Selasa, 24 Januari 2023 | 12:40 WIB
Motor Plus/ Erwan
Ilustrasi ETLE Mobile. Bikers pengguna motor musti tahu, berikut 9 pelanggaran yang bisa kena tilang ETLE.

- Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)

- Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah

- Penggunaan ponsel saat berkendara

- Pelanggaran batas kecepatan

- Pelanggaran tidak menggunakan helm

- Pelanggaran jalur Busway

- Berboncengan lebih dari 2

Baca Juga: Dalam Sepekan, Ratusan Pelanggar Terjaring Kamera ETLE di Daan Mogot

- Berkendara membawa barang yang melebihi batas

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari

Nantinya, identitas pelanggar bakal terekam E-TLE dan jenis pelanggaran akan otomatis terdeteksi sistem.

Lalu untuk bukti pelanggaran bakal diproses untuk dikirim sesuai alamat pelanggar yang sesuai STNK.

Sedangkan untuk ETLE sendiri, ada beberapa model yang digunakan Korlantas Polri, yaitu kamera statis dan mobile.

Kamera statis digunakan untuk menjangkau pelanggaran-pelanggaran di lokasi tertentu seperti persimpangan jalan.

Sedangkan kamera mobile biasanya terpasang di mobil patroli atau dibawa petugas untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Pelanggaran yang Bikin Pengendara Motor Kena Tilang E-TLE "

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular