Pemotor Waspadalah, 9 Pelanggaran yang Bisa Terciduk Tilang ETLE

Yuka Samudera - Selasa, 24 Januari 2023 | 12:40 WIB
Motor Plus/ Erwan
Ilustrasi ETLE Mobile. Bikers pengguna motor musti tahu, berikut 9 pelanggaran yang bisa kena tilang ETLE.

MOTOR Plus-Online.com - Bikers pengendara motor musti simak nih, berikut daftar 9 pelanggaran yang bisa kena ciduk tilang ETLE.

Tilang elektronik atau tilang ETLE semakin digencarkan di beberapa wilayah, bikers pengguna motor musti tahu nih apa saja pelanggaran yang bisa termasuk.

Untuk saat ini, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berlaku untuk menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas.

Penindakan dengan basis ETLE berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk untuk motor.

Hal ini pun dikonfirmasi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.

"E-TLE diharapkan untuk menindak para pelanggar peraturan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas di Indonesia masih di dominasi oleh sepeda motor. Dengan E-TLE data di proses secara cepat dan akurat," ujar Jhoni, dikutip dari Kompas.com.

Nah, ada alasan mengapa pengendara motor menjadi salah satu yang diperhatikan khusus.

Hal ini akibat angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di sejumlah daerah yang tinggi dan dilakukan oleh pengendara motor.

Baca Juga: Ini Alasan Tilang Manual Tetap Harus Ada Bersamaan Dengan ETLE

Kompas.com
Ilustrasi kamera ETLE semakin canggih karena bisa bergerak sendiri.

Untuk saat ini, ada 9 jenis pelanggaran yang bakal ditindak oleh tilang ETLE, antara lain:

- Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)

- Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah

- Penggunaan ponsel saat berkendara

- Pelanggaran batas kecepatan

- Pelanggaran tidak menggunakan helm

- Pelanggaran jalur Busway

- Berboncengan lebih dari 2

Baca Juga: Dalam Sepekan, Ratusan Pelanggar Terjaring Kamera ETLE di Daan Mogot

- Berkendara membawa barang yang melebihi batas

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari

Nantinya, identitas pelanggar bakal terekam E-TLE dan jenis pelanggaran akan otomatis terdeteksi sistem.

Lalu untuk bukti pelanggaran bakal diproses untuk dikirim sesuai alamat pelanggar yang sesuai STNK.

Sedangkan untuk ETLE sendiri, ada beberapa model yang digunakan Korlantas Polri, yaitu kamera statis dan mobile.

Kamera statis digunakan untuk menjangkau pelanggaran-pelanggaran di lokasi tertentu seperti persimpangan jalan.

Sedangkan kamera mobile biasanya terpasang di mobil patroli atau dibawa petugas untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Pelanggaran yang Bikin Pengendara Motor Kena Tilang E-TLE "

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular