Dituntut Seumur Hidup Ferdy Sambo Frustrasi, Dulu Gajinya Bisa Beli Motor Listrik NIU NQi Sport

Ahmad Ridho - Selasa, 24 Januari 2023 | 21:07 WIB
Kompas.com/niu.com
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, gajinya waktu masih jadi polisi setara harga motor listrik NIU NQi Sport.

MOTOR Plus-online.com - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, gajinya per bulan waktu jadi polisi setara harga motor listrik NIU NQi Sport.

Kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya menemui titik akhir setelah Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

Ferdy Sambo sendiri merasa frustrasi atas kasus pembunuhan ini karena keluarganya ikut dicaci maki.

Sebelum dituntut penjara seumur hidup, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Saat masih menjadi polisi, Ferdy Sambo mendapat gaji per bulannya Rp 30 juta.

Gaji yang didapat per bulannya setara harga motor listrik NIU NQi Sport.

NIU NQi Sport dibekali penggerak Bosch hub motor bertenaga 1.500 W – 1.800 Watt.

Berkat motor tersebut, top speednya diklaim mencapai 55 km/jam.

Baca Juga: Murahnya Gak Kira-kira Motor Listrik Desain Ala Vespa Harga Cuma Sepertiga Dari Aslinya Versi Bensin

Memakai baterai seberat 11 kg, daya motor listrik ini dapat dikeluarkan untuk mengisi ulang baterai ponsel ataupun laptop.

NIU NQi Sport juga dilengkapi aplikasi yang bisa terhubung ke smartphone.

Tujuannya agar pengendara dapat melihat kapasitas baterai, jarak tempuh, lokasi yang dilalui, hingga posisi dan kondisi Electric Mobility (ELMO) tersebut.

Selain itu, aplikasi pada NIU NQi Sport memiliki fitur anti-theft system yang memberi tahu pengendara saat motor listrik digunakan.

niu.com
Di e-commerce, NIU NQi Sport 26Ah dijual Rp 29.900.000 on the road Jakarta atau setara gaji Ferdy Sambo waktu masih jadi polisi.

Di e-commerce, NIU NQi Sport 26Ah dijual Rp 29.900.000 on the road Jakarta.

Sementara itu, Ferdy Sambo pangkat terakhirnya Irjen dan menjabat sebagai Kadiv Propam Polri harus pasrah dengan tuntutan seumur hidup.

Ferdy Sambo, menganggap dirinya sudah divonis bersalah padahal proses hukum dan persidangan masih berlangsung.

Bahkan, judul pleidoi "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan" miliknya awalnya mau diberi judul "Pembelaan yang Sia-sia".

Baca Juga: Sempat Pamer Tas Seharga Motor Matic Honda BeAT, Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

Hal itu dia ungkapkan dalam sidang nota pembelaan atau pleiodi agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," imbuh Sambo.

Sambo mengatakan, dirinya sebagai terdakwa mengalami tuduhan yang begitu masif dari berbagai pihak.

Ia merasa tidak memiliki ruang untuk menyatakan pembelaan.

Bahkan, katanya, vonis sudah dijatuhkan sebelum ada putusan dari hakim.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ucap Sambo.

Dia juga menyebut, selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum, baru kali ini dia merasakan tekanan terhadap seorang terdakwa seperti yang dia alami.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucap dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Penjara Seumur Hidup, Pernah Bongkar Kasus Besar Pencurian Motor

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut delapan tahun penjara yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/18244241/keluarganya-dihujani-olok-olok-dan-caci-maki-sambo-saya-frustrasi-sudah

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular