Bolehkah Beli Motor Bekas Tanpa Dilengkapi BPKB? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:40 WIB
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Ilustrasi motor bekas

Jika hilang makabisa dibikin duplikatnya.

Yusri menambahkan BPKB sangat penting karena bukti legitimasi kepemilikan.

Nantinya jika ada perubahan makan kepemilikan maka harus diikuti perubahan BPKB.

Makanya setiap pembelian motor bekas wajib memiliki BPKB.

Pasalnya, jika membeli kendaraan tanpaa BPKB dan STNK, sama saja membeli motor dalam kendaraan bodong alias tanpa surat.

Dalam akun insgtagramnya @ntmc_polri beberapa waktu lalu, menegaskan jika Polisi akan memberikan sanksi tegas dan memasukkan para pembeli kendaraan bodong ke dalam kategori penjual atau penadah.

Baca Juga: Motor Bekas Honda BeAT Masih Jadi Primadona, Segini Harga Terbarunya

“Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka Samsat untuk memastikan apakah motor tersebut sudah diblokir karena tindakan kejahatan atau tidak,” tulis akun tersebut.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular