Gratis Pajak Mati Lebih dari 2 Tahun Tak Perlu Bayar Pemutihan Sebagai Antisipasi Motor Jadi Bodong

Aong - Minggu, 29 Januari 2023 | 19:10 WIB
Facebook Gunanda Putra
Pemutihan pajak 2023 khusus kendaraan mati lebih dari 2 tahun digratiskan

MOTOR Plus-online.com - Antisipasi STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong digelar pemutihan di beberapa daerah.

Gratis pajak mati lebih dari 2 tahun tak perlu bayar pemutihan sebagai antisipasi motor jadi bodong buruan diurus.

Seperti diketahui sejak tahun ini data kendaraan akan dihaus jika STNK mati 2 tahun.

Namun pemerintah memberi kesempatan kepada penunggak pajak lebih dari 2 tahun dengan cara digratiskan.

Dengan digratiskannya pajak mati lebih dari dua tahun diharapkan bisa membantu masyarakat dan bangkit dari pandemi.

Terpantau ada 5 daerah di seluruh Indonesia yang sedang melakukan pemutihan pajak 2023 khusus kendaraan.

Berikut ini daftar daerah yang sedang membuka pemutihan pajak 2023 agar STNK mati 2 tahun:

Pertama, kota Jambi gratiskan pajak mati lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Jangan Sampai Lewat, Begini Cara Hitung Pajak Mati 2 Tahun

Baca Juga: Masa Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2023 Masih Lama, Nunggak Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong?

Facebook Refva Septiansyah
Pajak kendaraan mati lama hanya dikenakan 3 tahun

Terlihat di akun Instagram @samsat.kota.jambi sedang dibuka pemutihan pajak 2023.

Program pemutihan pajak 2023 tersebut berupa diskon pajak kendaraan yang nunggak 2-15 tahun ke atas.

STNK yang mati lama seperti itu diberi keringanan cukup bayar pajak untuk dua tahun saja.

Juga bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang masih menunggak.

Kemudian gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah dan keringan lainnya.

Program pemutihan pajak yang digelar di Jambi ini mulai berlaku sejak 6 Januari berakhir 6 April 2023 mendatang.

Keempat, pemerintah daerah Aceh gratiskan pajak nunggak lebih dari 2 tahun.

Menurut akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan disana sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi bebas denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama kendaraan.

Selain itu juga dihapuskannya pajak progresif kendaraan bermotor.

Pemutihan 2023 di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Pemilik kendaraan yang pajaknya nunggak lebih dari 3 tahun cukup bayar pokok pajak saja selama tiga tahun.

Sedangkan sisanya 3 tahun ke atas digratiskan tidak perlu bayar pajak dan tidak perlu bayar denda.

Pemutihan pajak 2023 kendaraan di Aceh dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.

Ketiga, pemutihan 2023 pajak kendaraan  Pemprov Sidoarjo, Jawa Timur.

Tak hanya pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Sidoarjo juga buka pemutihan pajak parkir dan pajak lainnya.

Dikutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.

Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.

"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

Keempat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau buka pemutihan 2023 pajak kendaraan.

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini dijadwalkan mulai Februari 2023 mendatang.

Saat ini kebijakan tersebut sedang dalam proses persiapan administrasi, termasuk persiapan (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar pada Selasa (10/1/2023).

Kelima, pemutihan 2023 pajak kendaraan di Pemprov Sulawesi Barat atau Sulbar.

Instagram @BPKPDsulbar membei pengumuman pemutihan 2023 pajak kendaraan.

"Hadir lagi, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," begitu keterangan keterangan foto akun Instagram @BPKPDsulbar.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular