Dua Cara Tilang Elektronik di Jalan Raya, Pemotor Hanya Dikasih Waktu 8 Hari

Ahmad Ridho - Selasa, 31 Januari 2023 | 07:00 WIB
Tribun Medan
Pemotor waspada kena tilang elektronik (ETLE) dikasih waktu konfirmasi cuma 8 hari.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor jangan cuek, kena tilang elektronik harus konfirmasi dalam waktu delapan hari.

Sejak tilang manual dihapus, kepolisian fokus pada tilang elektronik.

Jangan sembarangan melanggar karena bukti akan terekam kamera ETLE.

Pemotor yang melanggar lalu lintas langsung dikirim surat tilang ke rumah.

Jangan diabaikan, pemotor hanya punya waktu delapan hari untuk konfirmasi.

Tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Hal ini untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Baca Juga: Nggak Sampai 5 Menit, Begini Cara Tahu Motor Kita Kena Tilang Elektronik ETLE

Sebagian masyarakat belum memahami bagaimana cara kerja tilang elektronik, termasuk cara mengecek apakah pengendara terekam kamera melanggar aturan lalulintas.

Cara Kerja Tilang Elektronik

Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap.

Berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:

- ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.

- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

- Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.

- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.

Baca Juga: Uji Coba ETLE Drone, Satlantas Tegal Kota Kaget Banyak Pemotor Lakukan Pelanggaran Ini

- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.

Dua Cara Tilang Online

Dalam pemberlakuan aturan tilang online, Korlantas Polri menerapkan setidaknya dua cara, sama-sama menggunakan kamera.

Cara pertama yakni menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya. Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) mobile.

Kamera berjalan ini sudah diterapkan Polda Metro Jaya.

Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.

Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.

Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.

Baca Juga: Dirgakkum Korlantas Polri Bilang Pemotor Kena Tilang Elektronik Masih Bisa Tidur Nyenyak

Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.

Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.

Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Jika Anda ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara daring atau online.

Berikut langkahnya, dilansir dari Korlantas.polri.go.id:

1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

Baca Juga: Ini Alasan Tilang Manual Tetap Harus Ada Bersamaan Dengan ETLE

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Cara Konfirmasi Tilang Elektronik

Pengemudi kendaraan bermotor yang terekam kamera tilang elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib mengonfirmasi pelanggarannya.

Setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Pemilik kendaraan wajib konfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan.

Konfirmasi ini diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Berikut cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online:

- Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm

- Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga

- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Klik Konfirmasi

- Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.

- Tidak hanya melalui Bank BRI, pembayaran denda juga bisa melalui transfer ATM dari bank lain, dengan memasukkan kode Bank BRI 002, kemudian diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang.

- Batas waktu terakhir melakukan pembayaran denda selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.

- Jika pembayaran gagal dilakukan, maka STNK akan terblokir sementara.

- Pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang.

- Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

- Anda juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

- Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang.

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2023/01/30/segera-cek-kendaraan-kena-tilang-elektronik-wajib-konfirmasi-dalam-waktu-8-hari?page=3

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular