Pengacara Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Bilang Ucapan Nur Beda dengan BAP

Yuka Samudera - Rabu, 1 Februari 2023 | 12:00 WIB
Kolase-Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Pengacara sopir Audi A6 (kiri) yang tabrak mahasiswi di Cianjur meminta Nur (kanan) agar diperiksa ulang akibat beda ucapan saat BAP.

MOTOR Plus-Online.com - Kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur mencapai babak baru, kuasa hukum sopir Audi A6 meminta agar Nur diperiksa ulang.

Hal ini karena kuasa hukum tersangka yang juga sopir Audi A6 ini menilai ucapan Nur berbeda ketika proses BAP.

Sekedar informasi, kasus kecelakaan ini diawali dengan Nur (23) penumpang mobil Audi A6 yang diduga telah melindas mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

Sopir mobil Audi A6, Sugeng Guruh (41) dianggap sebagai tersangka yang menabrak mahasiswa pengendara motor itu.

Ternyata belakangan muncul fakta baru jika Nur adalah selingkuhan Kompol D.

Mengutip TribunJabar.id, Yudi Junadi adalah Kuasa Hukum Sugeng, tersangka kasus tabrak lari yang menimpa Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.

Ia dengan tegas meminta Polres Cianjur untuk kembali memintai keterangan ulang terhadap Nur (23).

Hal ini dikutip dari wawancara media dengan pengacara tersebut secara langsung yang ditayangkan di YouTube Tribun MedanTV.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Pengemudi Audi A6 Makin Panjang, Kompol D Terseret Kasus Perselingkuhan

"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menybutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," ujar Yudi ketika dihubungi TribunJabar, Selasa (31/1/2023).

Ia melanjutkan, keterangan Nur yang berubah-ubah itu ada kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut.

Hal ini membuat Nur mengatakan bahwa mobil Audi itu tidak menabrak.

"Dua Keterangan dari penumpang mobil Audi yang berubah-ubah itu, berarti ada keterangan yang kontradiktif," ujarnya.

Yudi menambahkan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berudah-ubah hanya dalam waktu sekitar dua hingga tiga jam.

"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiksa kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," ujarnya.

Yudi juga berharap statemen resmi yang dikeluarkan pihak Kepolisian agar lebih diperdalam.

Hal tersebut untuk menghindari pernyataan jika Nur tidak hubungannya dengan petugas di lapangan.

Baca Juga: Dituduh Tabrak Pemotor Mahasiswi di Cianjur Hingga Tewas, Sopir Audi A8 Bilang Begini

"Jadi jangan menyatakan Nur tidak ada hubunganya dengan pihak petugas di lapangan, ternyatakan sekarang terbantahkan dengan Kompol D yang telah di Patsus," ucap dia.

Dia melanjutkan, sebagai lembaga dan sumber resmi negara, seharunys lebih berhati-hati dalam menyampaikan stamen kepada publik.

"Hingga sejauh ini saya tidak mengatahui keberadaan Nur yang sebelumnya sempat meminta perlindungan kepada saya. Saya memberikan perlindungan karena keyakinan saya kecelakaan itu tidak melibatkan mobil Audi," bebernya.

Sementara itu, Kompol D dikabarkan sedang ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).

Penyebabnya karena melanggar kode etik profesi Polri akibat memiliki kedekatan istimewa dengan Nur (23).

Nur sendiri adalah penumpang mobil Audi yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kompol D di Patsus, Kuasa Hukum Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Minta Nur Diperiksa Ulang"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular