Gawat Motor Bodong Bakal Tambah Banyak, Pemutihan Pajak Motor 2023 Segera Berakhir

Ahmad Ridho - Sabtu, 11 Februari 2023 | 13:30 WIB
Instagram @bpkaaceh
Pemutihan pajak motor 2023 di Aceh segera berakhir 17 hari lagi, awas motor jadi bodong.

Pemprov Aceh kembali mengadakan pemutihan pajak motor dari tanggal 2 Januari sampai 28 Februari 2023.

Artinya, batas waktu pemutihan pajak motor di Aceh tinggal 17 hari lagi.

Di sisa waktu tersebut, para penunggak pajak motor harus segera membayarkan pajak kendaraannya.

Jika lewat atau belum juga membayar maka motor jadi bodong (ilegal).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bpka (@bpkaaceh)

Warning
Hindari Data Kendaraan Bermotor Anda Dihapus!!!
Segera Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 02 Januari 2023 - 28 Februari 2023. Demikian keterangan di akun Instagram @bpkaaceh.

Penghapusan data STNK motor mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

"Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali".

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Minta Distop, Motor Bodong Bakal Makin Banyak Cuma Jadi Souvenir

Berikut ini program pemutihan pajak motor di Aceh 2023:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

- Bebas pajak progresif

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB 2)

- Pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak 3 tahun untuk tunggakan pajak motor di atas 3 tahun.

Program pemutihan pajak motor 2023 di Aceh ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 tahun 2022, Tentang:

Pembebasan dan atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.

Source : Instagram @bpkaaceh
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular