Mantab, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku pada Maret 2023

Albi Arangga - Selasa, 21 Februari 2023 | 07:20 WIB
Harun/GridOto.com
Ilustrasi pemerintah sudah menetapkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta akan diterapkan pada bulan Maret 2023.

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah telah menetapkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta berlaku pada bulan depan.

Kabar gembira nih buat para bikers yang udah ngebet pengen beli motor listrik.

Jika kalian sabar menunggu balan depan, dijamin bakal dapat rejeki nomplok.

Gimana tidak, beli motor listrik bisa dapat subsidi dari pemerintah sebesara Rp 7 juta.

Subsidi tersebut rencananya akan diterapkan pada bulan Maret 2023 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (20/2/2023).

"Kalau motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta)," kata Arifin.

Pembahasan terkait dengan insentif motor listrik tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Update Kabar Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tinggal Eksekusi Saja

Rapat tersebut membahas kesepakatan terkait dengan insentif atau subsidi kendaraan listrik, dalam rangka mendorong pencapaian Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.

"Tadi kita membahas mengenai implemtasi untuk (insentif) kendaraan listrik. Maret sudah jalan nih," ujar Arifin.

Arifin menjelaskan, pemberian subsidi motor listrik tersebut diberikan baik untuk konversi maupun kendaraan baru.

Hal itu bertujuan untuk mendorong keterjangakauan masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk men-support implementasi motor konversi listrik di tanah air.

"Kita sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia," kata Budi.

Budi mengatakan, jumlah bengkel tersebut juga disesuaikan dengan jumlah populasi kendaraan motor konversi listrik.

Adapun target konversi kendaraan listrik tahun ini adalah 50.000 unit.

Baca Juga: Ini Usulan Penerima BBM Subsidi Pertalite, Motor di Atas 150 cc Tidak Termasuk

Nantinya, Kemenhub akan mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat layak/ berstandar.

Sementara Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diusulkan ke Kementerian Perindustrian adalah 40 persen di awal-awal.

Nilai ini akan meningkat terus selama 3 tahun.

Selain itu, kebutuhan baterai juga dipastikan akan mencukupi ekosistem kendaraan listrik.

Sementara untuk perubahan STNK dari kendaraan motor roda dua konvensional ke listrik dipastikan akan diproses cepat dan dipermudah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Berlaku Maret 2023"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular