Dompet Tebel BPKB Motor Bisa Dicairkan Uang Tunai Sampai Rp 100 Juta, Caranya Mudah

Ahmad Ridho - Kamis, 23 Februari 2023 | 15:50 WIB
Kompas.com/Tribunnews
BPKB motor bisa digadaikan di Pegadaian dan cair uang mulai Rp 1 juta sampai Rp 100 juta, bisa dicoba siapa saja.

Cara gadai BPKB motor di outlet Pegadaian

Prosedur atau cara gadai BPKB motor di outlet Pegadaian adalah sebagai berikut:

- Siapkan dokumen persyaratan gadai BPKB motor di Pegadaian.

- Datangi kantor atau cabang Pegadaian terdekat lalu Isi form pengajuan dan juga menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan.

- Petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survei kemudian menyetujui besar pinjaman.

- Jika sudah disetujui, maka nasabah akan mendapatkan uang pinjaman.

Cara gadai BPKB motor lewat apliasi Pegadaian Digital

Sementara untuk cara gadai BPKB motor di Pegadaian secara online di aplikasi Pegadaian Digital sebagai berikut:

Baca Juga: Salut, Anggota TNI Gadai Motor Rp 22 Juta Demi Urai Kemacetan 16 Jam di Samarinda

- Unduh dan registrasi aplikasi Pegadaian Digital.

- Pilih menu "Pembiayaan". Pilih "Pembiayaan Multiguna".

- Input jumlah "Pembiayaan".

- Pilih jangka waktu.

- Mengisi informasi detail jaminan.

- Konfirmasi pengajuan "Pembiayaan".

- Pengajuan Pembiayaan berhasil.

Tarif angsuran bulanan gadai BPKB motor di Pegadaian

Berikut perincian tarif angsuran bulanan gadai BPKB motor di Pegadaian:

- Besar pinjaman Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dikenakan sewa modal 1,5 persen per bulan.

- Besar pinjaman Rp 10,1 juta hingga Rp 50 juta dikenakan sewa modal 1,25 persen per bulan.

- Besar pinjaman Rp 50,1 juta hingga Rp 100 juta dikenakan sewa modal 1,15 persen per bulan.

Jangka waktu pinjaman fleksibel antara 12 sampai 36 bulan dengan angsuran tetap setiap bulan.

Sementara untuk pelunasan pinjaman gadai BPKB motor di Pegadaian dapat dilakukan setiap saat.

Source : Pegadaian.co.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular