Sarang Debt Collector di Koja Diobrak-abrik Polisi, Nekat Rampas Motor dan Aniaya Warga

Ahmad Ridho - Kamis, 2 Maret 2023 | 12:00 WIB
Tribun Jakarta
Polisi menangkap debt collector usai dilakukan penggerebekan di Koja, Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, polisi kemudian menggeledah markas debt collector tersebut dan mengamankan empat pelaku yang merampas motor dan menganiaya debitur yang menunggak.

Selain mengamankan para debt collector, polisi juga menyita barang bukti seperti motor dan dokumen penarikan kendaraan yang dipalsukan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang dianiaya lantaran menunggak kredit motor.

"Kami tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama fungsi-fungsi terkait lainnya melakukan kegiatan kepolisian yaitu Operasi Pekat Jaya 2023," kata Iverson di lokasi, Kamis (2/3/2023) dini hari.

Iverson menuturkan, kelompok debt collector ini menarik paksa kendaraan milik korban tanpa melalui prosedur hukum.

Para pelaku juga melakukan aksi kekerasan secara fisik sehingga membuat korbannya trauma dan ketakutan.

"Beberapa pelaku telah kami amankan dan saat ini kita telah melakukan pengembangan di lapangan terhadap beberapa tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector ini," katanya.

Baca Juga: Kasus Debt Collector Bentak Polisi Makin Panas, Irjen Fadil Imran Akan Dilaporkan ke Propam

Para debt collector yang ditangkap kini dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pendalaman dan mengejar pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kelompok ini.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Gerebek Markas Debt Collector di Koja yang Aniaya dan Rampas Motor Debitur,

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular