Ramai Pemotor Bule Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali, Pidana Penjara atau Denda Menanti

Ardhana Adwitiya - Minggu, 5 Maret 2023 | 09:50 WIB
Instagram/moscos_cabang_bali
Pemotor bule pakai pelat nomor palsu di Bali.

Pengendara yang terbukti memalsukan pelat nomor akan diberikan tindakan tegas hingga ancaman penjara.

Hal itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 280.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," isi Pasal 280 UU LLAJ.

Artinya pemotor yang nekat pakai pelat nomor palsu bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan.

Jika tidak ingin dipenjara, bisa membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular