Ngaku Debt Collector Rampas Motor Pelajar, Pelaku Pasang Wajah Nantang saat Ditangkap Polisi

Albi Arangga - Senin, 6 Maret 2023 | 14:00 WIB
Kompas.com
Dua orang pelaku ngaku jadi debt collector pasang wajah nantang saat ditangkap polisi.

“Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” terang Yovan.

Bukannya ke kantor leasing, para tersangka justru memboncengkan korban ke sebuah ruko kosong di Pemalang.

“Di tempat tersebut para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” kata Yovan.

Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktik kerja, para tersangka menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan.

Motor milik korban R dijual seharga Rp 2,6 juta, kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr X,” terang dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular