Jawa Barat Siap Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Erwan Hartawan - Kamis, 16 Maret 2023 | 14:15 WIB
Kompas.com
Jawa Barat akan hapus buaya balik nama kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor memang menjadi masalah di masyarakat.

Pada pembelin motor bekas masih banyak ditemukan masyarakat yang malas melakukan balik nama hingga membayar pajak.

Pajak kendaraaan memang merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi.

Di Provinsi Jawa Barat Potensi BBNKB II (untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya) di Jawa Barat per tahun sebesar Rp130 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) Dedi Taufik mengatakan, pihaknya tidak khawatir dengan potensi kehilangan tersebut.

Ia bahkan mendukung kebijakan pembebasan BBNKB II.

“Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor. Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor,” kata Dedi dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar

Lebih lanjut Dedi mengatakan meski potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, namun peningkatan jumlah wajib akan diprediksi akan meningkat.

Baca Juga: Hore Balik Nama Motor Nol Biaya, Korlantas Polri Akan Kurangi BBNKB dan Hapus Pajak Progresif

"Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu," terangnya.

Selain itu, Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini berjalan.

Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp8,9 triliun, dengan jumlah wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta.

Selain dari PKB, Bapenda juga akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor yang lain seperti pajak air permukaan.

Kebijakan penghapusan BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan pasal 74 UU Nomer 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan kebijakan penghapusan biaya balik nama memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan sehingga tidak ada lagi perbedaan data antar instansi.

Baca Juga: Asyik Korlantas Polri Minta Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif Dihapus

Perbedaan data kendaraan yang dimaksud, berdasarkan data polisi ada 153 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, namun data kendaraan di Kemendagri 122 juta unit, dan data yang ada di Jasa Raharja 113 juta.

“Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama memilih menghindar dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain. Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola,” ungkap Firman.

Source : Bapenda Jabar
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular