Enggak Cuma Motor Listrik Tapi Sepeda Listrik Juga Diminta Patuhi Aturan Lalu Lintas

Ardhana Adwitiya - Minggu, 19 Maret 2023 | 09:32 WIB
TribunGorontalo.com
Ilustrasi pengendara sepeda listrik di jalan raya.

MOTOR Plus-online.com - Pengguna motor listrik dan sepeda listrik makin banyak beredar di jalanan.

Tentu hal tersebut sejalan dengan program pemerintah agar masyarakat menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listik Baterai (KBLBB).

Ditambah ada insentif atau bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7 juta, baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi motor bensin jadi listrik.

Namun belakangan ini pengguna sepeda listrik tambah banyak, khususnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sepeda listrik dianggap mudah pengoperasian dan pengendara enggak perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Banyaknya pengendara sepeda listrik di Kupang mendapat perhatian dari polisi.

Satlantas Polres Kupang memberikan persyaratan dan kewajiban yang harus dipatuhi pengendara sepeda listrik di Kota Kupang.

"Persyaratan dan kewajiban tersebut demi keselamatan pengendara sepeda listrik serta pengguna jalan lain," ucap Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Imanuel Zacharias dikutip dari korlantas.polri.go.id, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Ala Motor Pantai, Modifikasi Motor Listrik Viar Q1 Tambah Pernak-Pernik Makin Asyik

Berikut ini beberapa kewajiban dan persyaratan yang harus dipatuhi para pengendara sepeda listrik di Kota Kupang, yakni:

- Wajib mengenakan helm SNI
- Usia minimal 12 tahun (Dengan pendampingan orang dewasa)
- Tidak mengangkut penumpang
- Tidak memodifikasi daya dan kecepatan
- Mematuhi tata cara berlalu lintas
- Digunakan di kawasan tertentu, seperti di pemukiman, kawasan wisata, kawasan perkantoran, kawasan bebas kendaraan bermotor tetapi tidak boleh mendekati kerumunan pejalan kaki, area di luar jalan, di trotoar dengan kapasitas memadai dan tetap memperhatikan pejalan kaki.

Tak cuma Kupang, polisi juga menertibkan pelajar pengendara sepeda listrik di mamuju, Sumatera Barat.

Kasatlantas Polresta Mamuju AKP Nurdin mengatakan jika pihaknya mendapati pelajar yang mengendarai sepeda listrik ke sekolah.

"Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik," ujar Nurdin dikutip dari Tribun-Sulbar.

Nurdin mengimbau agar para orang tua tidak membiarkan anaknya untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

”Aturannya sudah jelas, pengguna sepeda listrik harus pada jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman atau perumahan atau tempat wisata," sambung Nurdin.

"Kami juga mengimbau kepada distributor atau penjual sepeda listrik untuk memberitahukan kepada calon pembeli bahwa sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti kawasan bermain, tempat wisata, dan jalan kecil, tidak digunakan di jalan raya,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Larang Pelajar di Mamuju Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Berbahaya!

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular