Pasang Cutting Stiker di Motor Ternyata Bahaya, Siap-siap Kehilangan Uang Rp 500 Ribu

Ahmad Ridho - Kamis, 23 Maret 2023 | 13:42 WIB
YouTube Asep Sopian
Ilustrasi, jangan sembarang pasang cutting stiker di motor karena bikin pemiliknya dipenjara atau kena denda Rp 500 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Biar kelihatan keren malah apes gara-gara pasang cutting stiker di motor.

Banyak anak muda pemilik motor yang mau tampil beda dengan mengganti warna.

Bukan hanya di cat tapi cara simpel dan tidak memakan waktu lama melalui proses cutting stiker.

Pemasangan stiker warna di body motor memang keren.

Tapi jangan sembarangan karena motor yang pasang cutting stiker bisa bahaya.

Siap-siap saja kena denda Rp 500 ribu kalau sampai tertangkap polisi.

Setelah dicek STNK, warna motor berbeda yang asli dengan warna cutting stiker

Bukan cuma denda, pemilik motor juga bisa terancam penjara dua bulan.

Baca Juga: Modifikasi Motor Murah di Yamaha NMAX, Cutting Sticker Mulai Rp 1,6 Jutaan di Graphic Factory

Hal tersebut sudah diatur di dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 Ayat (1) tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Jika warna motor berbeda dengan warna di STNK (aslinya) maka pelanggar atau pemilik motor bisa dikenakan sanksi kurungan selama dua bulan.

Atau pemilik motor bisa dikenakan denda paling besar Rp 500 ribu.

Sanksi dan denda berlaku untuk motor yang memasang cutting stiker secara menyeluruh.

Sehingga warna dasar (aslinya) berubah dan diganti dengan warna lain.

Cutting stiker memang bisa bikin motor kelihatan keren tapi ternyata hal ini bisa jadi masalah.

Lalu apakah cutting motor beda dengan warna STNK ditilang?

Menanggapi hal itu, Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Cutting Stiker Ternyata Enggak Disarankan Dipasang di Helm Balap

"Jika pemasangan stiker di seluruh bodi kendaraan hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata Sriyanto kepada GridOto.com, beberapa waktu lalu.

Kalau cuma main aksen saja dan enggak sampai merubah warna mayoritasnya di STNK tentu enggak masalah.

"Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular