Bingung Penentuan Pajak Progresif Mengacu dari KTP atau KK, Bayar Pajak Motor Makin Mahal

Ahmad Ridho - Jumat, 24 Maret 2023 | 19:10 WIB
MOTOR Plus-online.com/A. Ridho
Untuk menghindari pajak progresif, pemilik motor yang sudah menjual kendaraanya harus melakukan blokir STNK.

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang kaget bayar pajak motor bisa mahal di luar perkiraan ternyata kena pajak progresif.

Pengenaan tarif pajak progresif ini berlaku untuk pemilik motor lebih dari satu.

Untuk menghindari pajak progresif, pemilik motor yang sudah menjual kendaraanya harus melakukan blokir STNK.

Blokir STNK dilakukan agar data tidak bisa digunakan lagi oleh pembeli motor selanjutnya.

Tapi baru-baru ini ramai beredar kabar kalau akan dihapuskan pajak progresif.

Selain itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga akan dikurangi.

Informasi ini disampaikan langsung Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

Baca Juga: Banyak Provinsi Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan, Kakorlantas Polri Pastikan Biaya Nol Rupiah

Firman Shantyabudi mengatakan adanya pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat.

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).

Dengan adanya penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.

Lalu dasar pengenaan pajak progresif mengacu dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)?

Pemotor masih bingung soal pengenaan tarif pajak progresif.

Saat bayar pajak motor tahunan kaget karena biayanya membengkak yang ternyata kena aturan pajak progresif.

Baca Juga: Asyik Pajak Progresif Dihapus di 10 Provinsi Cek Daftarnya Disini Apakah Wilayah Anda Juga Termasuk

Dasar pengenaan pajak progresif adalah per Kartu Keluarga (KK) bukan KTP.

Dengan kata lain meski beda nama pemilik namun masih terdaftar di dalam satu KK akan dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan dengan kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik kendaraan.

Agar lebih mudah, pemilik motor bisa cek pajak progresif lewat website resmi Samsat.

Untuk setiap daerah website Samsat berbeda-beda, berikut daftarnya:

DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id

Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Jawa Tengah: bapenda.jatengprov.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/

Baca Juga: 10 Provinsi Sudah Hapus Pajak Progresif, Ini Daftarnya Cek Termasuk Atau Tidak

Yogyakarta: pajak.intipinfo.com/daerah-istimewa-yogyakarta/

Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/

Aceh: esamsat.acehprov.go.id/

Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/

Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak

Sulawesi Tengah: bapenda.sultengprov.go.id/pkb

Selain lewat website, cara cek pajak progresif bisa lewat aplikasi.

Sama seperti website, aplikasi resmi Samsat untuk tiap daerah berbeda-beda.

Baca Juga: Gawat Motor Bodong Makin Banyak, Diregident Korlantas Polri: Hapus Pemutihan Pajak Motor

DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta

Jawa Barat: Sambara

Jawa Tengah: Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan dan Pajak Online)

Yogyakarta: Pajak Kendaraan Jogjakarta / INFOPKBDIY

Jawa Timur: e-Smart SAMSAT Jatim

Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh

Riau: eSAMSAT Kepri

Lampung: Info Pajak Bapenda Lampung

Sumatera Selatan: eDempo

Nusa Tenggara Barat: SAMSAT Delivery

Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular