Diberikan Insentif Rp 7 Juta Tapi Belum Ada Motor Listrik Yang Terjual, Ini Alasannya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 30 Maret 2023 | 08:06 WIB
Indra GT/MOTOR Plus-online
Ilustrasi motor listrik United yang dapat insentif Rp 7 juta dari pemerintah.

MOTOR Plus-online.com - Insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru resmi diberlakukan pemerintah pada 20 Maret 2023 lalu.

Pemerintah telah menganggarkan dana untuk 1 juta motor listrik sebesar Rp 7 triliun.

Penerima insentif motor listrik diutamakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk syaratnya, pelaku UMKM juga merupakan penerima kredit usaha rakyat (KUR), BPUM, subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.

Namun faktanya, hingga kini belum ada konsumen yang membeli motor listrik baru dibantu insentif Rp 7 juta.

Kalau diingat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah menjelaskan, motor listrik yang mendapatkan insentif harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier pada Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).

Awan Setiawan selaku Division Head United E- Motor mengatakan, sistem informasi dari Kemenperin itu belum aktif sampai sekarang.

Baca Juga: Desain Klasik, Motor Listrik United Bullet Jarak Tempuh 95 Km, Segini Harganya

"Saat ini account di sistem informasi dari Kemenperin untuk pengecekan subsidi masih belum aktif jadi masih belum bisa proses," ujar Awan saat dihubungi MOTOR Plus-online, Rabu (29/3/2023).

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular