Cepat Bayar Pajak Kendaraan Online Sebelum Cuti Bersama Lebaran 2023, Begini Caranya

Galih Setiadi - Rabu, 12 April 2023 | 18:45 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan mumpung belum cuti bersama Lebaran 2023, bisa online.

"Kita rata-rata per hari bisa mendapatkan pemasukan dari wajib PKB ke kas daerah sebesar Rp 600 juta. Apabila total libur lebaran lima hari saja, berarti uang mengendap di wajib PKB sebesar Rp 3 miliar," ucap Lovita.

Bikers tetap bisa merasakan kehadiran Samsat Subang selama libur Lebaran melalui e-Samsat.

"Hal ini terbukti dengan data dari P3DW Subang transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan e-Samsat yang dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2023 meraih capaian pendapatan yang signifikan, yaitu sebanyak 8.459 kendaraan dengan nilai sebesar Rp 6,2 miliar," ucapnya.

Lovita mengatakan, kesadaran masyarakat subang untuk membayar pajak kendaraan cukup meningkat dengan adanya kemudahan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online ini.

"Libur Lebaran tidak menjadi kendala bagi yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan karena sudah disediakan berbagai fasilitas alternatif secara online melalui e-Samsat," katanya.

Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan harapan Kepala Bapenda provinsi Jawa Barat, yang menginginkan bahwa pemerintah harus bergerak lebih dekat kepada masyarakat.

"Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui aplikasi Sambara, Sapa Warga, Signal, financial technology (Bukalapak, Kaspro, dan Tokopedia), gerai modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB," ucapnya.

Baca Juga: Mudah Bayar Pajak Kendaran di Indomaret dan Alfamart Sambil Belanja, Tak Takut Telat dan Anti Denda

Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para wajib pajak.

Selain itu, untuk pengesahan STNK diberikan waktu selama 30 hari setelah pembayaran di layanan samsat seperti samsat induk, samsat outlet, samsat drive thru, samsat keliling, samsat masuk desa atau kios samsat.

Berbagai pilihan dan kemudahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Hal ini diharapkan dapat menghindarkan percaloan, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak. Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38 ribu jaringan ATM bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.

Lovita menjelaskan, untuk cara pembayarannya cukup mudah dilakukan, dengan mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking membayar pajak kendaraannya.

"Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank bjb, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan," tuturnya.

Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan terhindar dari denda.

"Saya mengajak kepada masyarakat Subang untuk mengecek masa habis PKB. Tujuannya tak lain agar bisa terbebas dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan tentu saja hal ini merupakan bentuk berkontribusi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Subang. Saya juga berterima kasih kepada siapa pun yang senantiasa membayar pajak tepat waktu. Warga Subang yang memiliki kendaraan harus bangga kalau terdaftar di Samsat Subang, karena pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kabupaten Subang," ucapnya.

Bikers yang belum bayar pajak motor atau lainnya, yuk diurus sekarang juga.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "P3DW Subang Ajak Pemilik Kendaraan Bayar Pajak Sebelum Libur Lebaran, Bisa Online"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular