Resmi Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Tiap Keringanan Beda Masa Berlaku Awas Keliru

Galih Setiadi - Rabu, 26 April 2023 | 20:15 WIB
TribunJateng.com/Idayatul Rohmah
Foto ilustarsi bayar pajak di Samsat Keliling. Program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini dengan masa berlaku yang berbeda di keringanannya.

Berlaku dari hari ini, pembebasan denda pajak sampai dengan 21 Juni 2023.

Selain penghapusan denda, pemprov juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau kendaraan bekas, bro.

Tidak hanya BBNKB II, ada juga pembebasan pajak progresif.

Khusus pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, berlaku sampai dengan 22 Desember 2023.

Instagram.com/bapenda_jateng
Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.

Nah, buat bikers Jawa Tengah yang mau memanfaatkan pemutihan ini, jangan sampai lewat dari tanggal yang ditentukan ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular