Aturan dispensasi ini, sebelumnya terjadi buat pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Lebaran.
SIM yang habis masa berlakunya pada 19-25 April 2023, mendapat dispensasi karena kantor tutup.
Buat yang SIM-nya mati tanggal segitu, bisa memperpanjang dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 besok.
Untuk biaya serta persyaratannya jangan lupa ya, yang sudah diatur d PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjang SIM C itu Rp 75 ribu, dan SIM A lebih mahal sedikit yaitu Rp 80 ribu.
Syarat perpanjangan SIM C dan A sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Informasi Pelayanan SIM.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 29, 2023
Dalam Rangka Libur Nasional (Hari Buruh 2023). pic.twitter.com/RyTyDy05pW
Source | : | Twitter / TMC Polda Metro Jaya |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR