8 Daerah di Indonesia Buka Pemutihan 2023 Denda Dihapus Serta Diskon Pokok Pajak Kendaraan

Ardhana Adwitiya - Senin, 15 Mei 2023 | 11:55 WIB
Facebook/Nikadeksriwidarti
Ilustrasi BPKB dan STNK, ikut pemutihan 2023 denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapus.

Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Pemutihan di Kalimantan Barat berlaku mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda PKB Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.

4. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Baca Juga: Aturan Razia Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Sedang Dikaji Cepat Ikut Pemutihan 2023 Berlaku di 8 Daerah Ini

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular