8 Daerah di Indonesia Buka Pemutihan 2023 Denda Dihapus Serta Diskon Pokok Pajak Kendaraan

Ardhana Adwitiya - Senin, 15 Mei 2023 | 11:55 WIB
Facebook/Nikadeksriwidarti
Ilustrasi BPKB dan STNK, ikut pemutihan 2023 denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapus.

MOTOR Plus-online.com - Masuk pertengahan bulan Mei 2023 sejumlah daerah atau provinsi masih menggelar program pemutihan.

8 daerah di Indonesia masih buka pemutihan 2023, denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapus, serta ada diskon pokok PKB.

Pemutihan 2023 pas banget buat bikers yang ingin membayar pajak kendaraannya.

Selain penghapusan denda pajak, beberapa pemerintah provinsi (pemprov) juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan memberi diskon pokok PKB.

Masa berlaku pemutihan beda-beda tiap daerah, diatur masing-masing badan pendapatan daerah (Bapenda).

Berikut 8 provinsi yang menggelar program pemutihan 2023:

1. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.

Baca Juga: Mumpung Ada Pemutihan 2023 Buruan Bayar Pajak Motor, Ini Macam-macam Keringanannya

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:

- Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif
- Bebas sanksi administrasi PKB

Untuk bebas BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya cukup lama yakni sampai 22 Desember 2023.

Sementara untuk pembebasan sanksi administrasi PKB berlaku hingga 21 Juni 2023.

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur membuka pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:

- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif.

Baca Juga: 20 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir, Ribuan Kendaraan Serbu Kantor Samsat

3. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada di bulan ini.

Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Pemutihan di Kalimantan Barat berlaku mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda PKB Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.

4. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Baca Juga: Aturan Razia Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Sedang Dikaji Cepat Ikut Pemutihan 2023 Berlaku di 8 Daerah Ini

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

5. Bengkulu

Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:

- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya

Baca Juga: Bikers Jangan Sampai Kelewatan, Langsung Manfaatkan Penghapusan Denda PKB Sampai Akhir Mei 2023

6. Riau

Lewat Bapenda kerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Mengutip dari riau.go.id, Pemprov Riau kasih dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.

Dengan program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", kebijakan pembebasan ini diterapkan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

Sesuai namanya, terdapat tujuh pembebasan yang diberikan, yaitu:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
- Diskon 50 persen untuk pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan.

7. Sumatera Selatan

Mengutip Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: 8 Ribu Kendaraan Tidak Jadi Bodong Ikut Pemutihan Pajak 2023 Diperpanjang Lagi Sampai Juni

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

8. Aceh

Program pemutihan di Aceh kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2023.

Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_aceh, program pemtuihan tahap III di Aceh diberikan keringan berupa:

- Bebas BBNKB ke-II
- Bebas denda pajak
- Bebas denda SWDKLLJ
- Bebas Pajak progresif

Nah itu dia 8 daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular