Baru Tahu Begini Cara dan Biaya Pembuatan Buat Para Pemotor Difabel yang Mau Bikin SIM D

Uje - Rabu, 17 Mei 2023 | 14:29 WIB
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Ilustrasi tes SIM D untuk biker difable

MOTOR Plus-online.com Masyarakat difabel yang tetap ingin menggunakan motor saat beraktivitas wajib memiliki sim khusus yakni SIM D.

Tapi masih banyak yang belum tahu cara membuat SIM D bagi masyarakat difabel.

Untuk masyarakat difabel ada dua SIM khusus yang bisa dimiliki, yaitu SIM D dan D I.

SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai motor, sementara D I untuk pengemudi mobil.

Sebelum membuat SIM D, pemilik bisa melakukan modifikasi sesuai standar yang ditetapkan dengan kebutuhan masing-masing.

Seperti membuat roda tambahan menjadi tiga bisa dilakukan para pemotor difabel.

Baca Juga: Langsung Bungkus Motor Murah Honda PCX Harga Cuma Rp 13 Juta, Kondisi Masih Mulus

 Baca Juga: Awas Tilang Manual Incar 12 Pelanggaran, Banyak yang Kaget Ini Kata Polisi

 

Istimewa
Ilustrasi SIM D untuk pengendara berkebutuhan khusus.

Untuk para pemohon SIM D maupun D I, hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 1993. Tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut detailnya:

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular