Banyak Pemotor Lawan Arah Di Jalan Ketahui Bahayanya Dijelaskan Ahli Safety Riding

Ardhana Adwitiya - Senin, 22 Mei 2023 | 15:45 WIB
Niko Fiandri/MOTOR Plus-online
Pemotor di jalan nekat lawan arah, bikers harus tahu bahaya lawan arah.

"Yang namanya aturan itu tidak obleh dilanggar, lawan arah itu pasti membahayakan banget," buka Joel saat dihubungi MOTOR Plus-online, Jumat (19/5/2023).

Joel menjelaskan, bahaya lawan arah sudah pasti beresiko tabrakan adu banteng.

Untuk itu, kata Joel, pemotor di jalan harus menaati rambu-rambu agar selamat sampai tujuan.

Yuka S./MOTOR Plus
Joel Deksa Mastatna, Advisor Teknis Safety Riding KNKT sekaligus Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat.

"Aturan itu dibuat untuk keselamatan, keamanan, kenyamanan pengendara lain," sambungnya.

"Lawan arah ini membuat tatanan lalu lintas berantakan, karena akan jadi macet," tambahnya.

"Apa pun yang sudah diatur aturan lalu lintas harus ditaati, tapi gara-gara segelintir orang yang lawan arah jadi semerawut," lanjut lagi Joel.

"Yang namanya melanggar itu meresahkan orang, menyusahkan orang dan membuat tatanan aturan tidak tepat," jelasnya.

Pelanggaran lawan arus juga diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, dengan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular