Geger Pelat Nomor Kendaraan Berlaku Jadi 9 Tahunan Pihak Polisi Beri Penjelasan yang Sebenarnya

Aong - Senin, 29 Mei 2023 | 08:12 WIB
Twitter@wargakita
Masa berlaku pelat nomor jadi 9 tahunan terpasang di motor

Baca Juga: Ketahuan Pelat Nomor Kendaraan Dibeli Kredit Angka Depannya Rata-rata Ganjil Benarkah Demikian

Baca Juga: Ngeri Anggota Geng Motor Bakal Balas Dendam Incar Mobil Pelat Nomor Ini, Polisi Bongkar Faktanya

"Kemaren gua nemu yg pake plat 30 anjir, sampe ngelag dulu di jalan," ungkap akun ini.

"Mau ngecheat tapi ga kira kira anjir wkwkw," tulis aku n ini.

Sampai Sening (29/5/2023) pagi, postingan tersebut sudah dilihat 935.400 dan dikomentari 291 warganet.

Jadi penasaran apakah benar pelat nomor kini punya masa berlaku sampai 9 tahun?

Polisi beri penjelasan

Dihubungi Kompas.com, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari beri penjelasan katanya kelakuan dalam postingan tersebut menyalahi aturan.

Katanya ketidaksesuaian dengan aturan pemotor tersebut bisa kenai sanksi hukum sesuai aturan.

"Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku (penggunaan nopol kendaraan palsu)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Menurut Jamhari, sekarang banyak masyarakat yang takut kena tilang elektronik, makanya banyak masyarakat menutupi nopol mereka.

Dari dengan cara menutupi pakai masker dan mengganti pelat nomor

"Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu akan dihentikan dan tetap akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.

Hukuman menggunakan pelat nomor palsu

Terpisah, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso mengungkapkan, pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.

"Tentunya akan ditindak sesuai pasal yang dilanggar yaitu tentang penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," kata dia.

Lebih lanjut, Sampir juga mengatakan, pengendara tersebut dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 280 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi), dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Viral, Foto Masa Berlaku Nopol Kendaraan Bermotor sampai 2031, Ini Kata Polisi".

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular