Enak Banget Motor Listrik 2023 Bebas Pajak dan Bea Balik Nama Aturannya Ditetapkan Menteri Dalam Negeri

Ardhana Adwitiya - Rabu, 31 Mei 2023 | 08:30 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ilustrasi motor listrik, dikenakan pajak dan bea balik nama sebesar 0% menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sementara dalam Permendagri No. 6 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1), tertulis "Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB".

Tak cuma PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (2) yang bunyinya "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB".

Namun pajak dan bea balik nama sebesar 0% tidak berlaku untuk motor listrik hasil konversi.

"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai," isi Pasal 10 ayat (3).

Nah itu dia aturan pajak dan bea balik nama motor listrik yang baru disahkan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular