Berkat Pemutihan 2023 Tunggakan Pajak Kendaraan 2 Tahun atau Lebih Cuma Bayar Segini

Galih Setiadi - Selasa, 6 Juni 2023 | 16:45 WIB
TribunSumsel.com/M Ardiansyah
Foto ilustrasi Samsat. Enggak perlu sedih ada tunggakan pajak kendaraan, berkat pemutihan nunggak 2 tahun atau lebih bayar segini aja.

Mulai dari pembebasan denda serta bunga pajak untuk PKB dan BBNKB.

Lalu, tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun pokok tunggakan dan satu tahun pokok berjalan.

Ketiga, ada pengurangan BBNKB sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam ataupun luar Sumatera Selatan.

Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5GT sampai dengan 7GT.

Kelima, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai pembebasan PKB dan BBNKB 0 persen.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Palembang (@samsat_palembang)

Bikers khususnya warga Sumatera Selatan, yuk ke samsat dan rasakan manfaat dari program pemutihan.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular