Waspada Polisi Incar Pelajar yang Bawa Motor ke Sekolah, Hukuman Penjara 4 Bulan

Ahmad Ridho - Rabu, 7 Juni 2023 | 15:10 WIB
Tribun Jogja
Gawat pelajar semakin banyak yang naik motor ke sekolah, polisi kasih himbauan hukuman penjara 4 bulan.

MOTOR Plus-online.com - Polisi akan tindak tegas pelajar yang naik motor ke sekolah.

Bahkan ada ancaman untuk pelajar yang masih nekat membawa motor di jalan raya.

Ancaman hukumannya berupa penjara selama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

Dikutip dari laman ntmcpolri.info, polisi kembali mensosialisasikan larangan pelajar naik motor ke sekolah.

Hal ini berkaitan dengan keselamatan dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelajar.

Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyambut baik ada kebijakan larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah.

“Terkait hukum dan kepentingan bersama, pada prinsipnya saya menyambut baik kebijakan tersebut,” ujar Brian, (6/6/2023) kemarin.

Kebijakan yang dimaksud Brian adalah keluarnya surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun terkait larangan peserta yang membawa kendaraan ke sekolah.

Baca Juga: Pelajar Tak Pakai Helm Saat Naik Motor di Medan Dapat Sanksi Unik, Saling Jewer di Telinga

“Dengan begitu, maka ke depannya tidak ada lagi anak-anak di bawah umur maupun yang belum miliki SIM membawa sepeda motor,” katanya.

Menurut dia, anak yang masih di bawah umur sudah tentu belum memiliki SIM.

Sesuai aturan dan undang-undang tidak diperbolehkan anak di bawah umur untuk mengemudikan sepeda motor.

Selain itu, untuk mencegah agar anak-anak tidak mengendarai sepeda motor ke jalan raya atau ke sekolah, maka Satlantas Polres Karimun akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Memang, ke depan kita akan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan itu sudah pernah dilakukan di tingkat Polsek,” tuturnya.

Brian menyebut, sebenarnya masyarakat dan orang tua sudah memahami kalau anak di bawah umur tidak dibenarkan mengendarai sepeda motor ke jalan raya.

Ancaman pelajar ke sekolah naik motor karena belum memiliki SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281.

Di dalam Pasal 281 dijelaskan "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular