Pengawal Ambulans Bikin Bahaya Pakai Sirine dan Strobo, IMI Pusat Mereka Gak Berhak Mengawal

Ahmad Ridho - Selasa, 13 Juni 2023 | 10:03 WIB
Istimewa
Ilustrasi pengawal ambulans sering membunyikan sirine dan strobo di jalan.

Sebelum menggunakan sirine atau strobo pastikan sudah paham aturan yang berlaku dan menggunakan perangkat dengan bijak.

Sirine dan lampu strobo disebut sebagai lampu isyarat di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di dalam UU LLAJ mengatur bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirine untuk kepentingan tertentu.

MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Joel D Mastana, Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat.

Joel merinci aturan tersebut sudah diatur pada Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene untuk kepentingan tertentu. 

Ditambahkannya, aturan untuk memakai jasa pengawal ambulans tidak terlalu diketahui bagaimana syarat dan caranya.

"Di sini saya tidak terlalu jelas soal bagaimana cara menggunakan jasa pengawal ambulans. Apakah mereka berafiliasi dengan kepolisian atau tidak, yang jelas untuk penggunaan sirine dan strobo tidak dibenarkan digunakan kelompok atau relawan di luar kepolisian dan instansi lain," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Polisi Acungkan Jari Tengah ke Bikers Pengawal Ambulans Berakhir di Polda Metro Jaya

Sementara itu dikutip dari hukumonline.com, Penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan diatur secara terbatas, dalam artian tidak semua kendaraan bisa dipasang dengan aksesoris tersebut terutama kendaraan sipil yang tidak memiliki urgensi.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan Pasal 135 kendaraan yang menggunakan sirine, strobo, dan rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang mendapatkan hak saja.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular