Pengawal Ambulans Bikin Bahaya Pakai Sirine dan Strobo, IMI Pusat Mereka Gak Berhak Mengawal

Ahmad Ridho - Selasa, 13 Juni 2023 | 10:03 WIB
Istimewa
Ilustrasi pengawal ambulans sering membunyikan sirine dan strobo di jalan.

Lebih lanjut sudah ada aturan mengenai penggunaan sirine dan strobo bagi kendaraan, hal tersebut dituangkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5).

Pasal tersebut menyatakan kendaraan yang boleh menggunakan sirine dan strobo, yaitu:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kemudian, dalam Pasal 134 dijelaskan ada 7 golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan sirine dan strobo yang wajib didahulukan, di antaranya:

Baca Juga: Viral Pemotor Yamaha NMAX Tendang Motor Pengawal Ambulans di Tanah Kusir, Begini Kronologinya

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adanya regulasi tersebut, maka pelanggar yang menggunakan sirine dan strobo pada kendaraan yang tidak sesuai fungsinya akan dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Jerat pidana kendaraan sipil yang menggunakan sirine dan strobo tertuang dalam pasal tersebut.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu rupiah.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular