Murah Meriah Yamaha NMAX Buka Harga Rp 9 Jutaan, Cek Dokumennya Apakah Lengkap

Ahmad Ridho - Rabu, 14 Juni 2023 | 07:52 WIB
lelang.go.id
Yamaha NMAX murah meriah dilelang Rp 9 jutaan, dokumennya hanya STNK tanpa BPKB.

Syarat-syarat dan Ketentuan Lelang :

1. Cara Penawaran Lelang E-Auction (secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang) melalui aplikasi Lelang di http : www.lelang.go.id tata cara di menu “Prosedur Lelang Menu syarat dan ketentuan;

2. Peserta lelang mendaftar dengan mengisi data KTP-NPWP-No. Rek Tabungan dan Mengupload KTP+NPWP (file jpg.jpeg);

3. Setelah Proses pendaftaran telah valid Nomor Virtual Account PT.BRI dapat dilihat di menu status lelang;

4. Kondisi objek lelang apa adanya (as is), Peserta Lelang dapat melihat objek lelang sebelum pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja sejak diumumkan, berada di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin, kecuali Exavator berada di halaman depan Polres Merangin, bagi peserta lelang yang tidak melihat dan dinyatakan sebagai pemenang dianggap telah mengetahui dan menyetujui objek lelang serta Syarat-syarat dan Ketentuan Lelang;

5. Legalitas objek lelang formil dan materil, Nilai Limit, foto objek lelang, penyerahan objek lelang kepada pemenang lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemohon Lelang / Kejaksaan Negeri Merangin;

Baca Juga: Adu Mesin Vespa GTS 150 vs Yamaha NMAX Harga Beda Rp 30 Jutaan Performa Gimana

6. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada Pengumuman Lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Jambi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

7. Setelah menyetorkan uang jaminan peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang (pada hari dan jam sesuai jadwal lelang) besaran penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mancapai atau melampaui Nilai Limit disahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai pemenang lelang;

8. Uang Jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan;

9. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan;

10. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan WANPRESTASI dan uang jaminan lelang disetor ke Kas Negara

11. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepetingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang KPKNL Jambi / Kejaksaan Negeri Merangin.

12. Informasi terkait objek lelang hubungi Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Merangin CP. Sdr. Ferdy, S.H, M.H, HP No. 081366083048 dan informasi terkait teknis lelang hubungi Pejabat Lelang KPKNL Jambi, Jl. Dr. Soetomo No. 17 Jambi Telp. (0741) 22028 - 23980.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular