Cara Perpanjang SIM Tanpa E-KTP Gak Perlu Balik Kampung Modal Handphone Aja

Yuka Samudera - Kamis, 15 Juni 2023 | 13:56 WIB
FB Anas Wijaya
Ilustrasi SIM. Ingin perpanjang SIM tanpa E-KTP dan tanpa perlu mudik ke kampung, cukup modal handphone saja nih!

Malah demi mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Untuk yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.

Baca Juga: Benar Gak Pakai Gigi Dua di Motor Bisa Lancar Ujian Praktik SIM C Ini Jawabannya

3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000

4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Siapkan uang sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

Keuntungannya, membayar asuransi maka pengendara bisa dapat asuransi jika terjadi kecelakaan saat berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular