Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda Polisi Incar 7 Kesalahan Ini Jika Termasuk Dikenai Denda Setengah Juta

Aong - Jumat, 16 Juni 2023 | 18:55 WIB
Facebook/Guns Variasi
Kesalahan pakai pelat nomor dikenai tilang denda maksimal Rp 500 ribu

Baca Juga: Pelat Nomor Motor Suzuki Hayate Masa Berlaku Habis Sampai 2031 Ternyata Ini Faktanya

NTMC Polri
Pelat nomor putih

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Di luar DKI Jakarta, banyak petugas polisi yang menindak pengguna motor yang pakai pelat nomor seperti di Thailand.

Bahkan sampai didatangi ke rumah pelanggar TNKB tersebut.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular