Bikers Merasa Sudah Mahir Bawa Motor Tidak Wajib Pelatihan Lagi, Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Uje - Rabu, 21 Juni 2023 | 09:40 WIB
Yuka S./MOTOR Plus
Sebelum mendapatkan SIM pemotor wajib ikut pelatihan

MOTOR Plus-online.com - Saat ini Korlantas Polri akan mengetatkan aturan wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun begitu, bagi bikers yang merasa sudah mahir bawa motor di jalan raya ternyata pelatihan tersebut boleh tidak dilakukan.

Termasuk untuk para bikers yang ingin mendapatkan SIM A atau SIM B untuk bisa mengendarai kendaraan lain di jalan raya.

Hal ini seperti disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.

Menurut Kombes Djati, para pemohon SIM yang tidak mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi akan tetapi merasa sudah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi.

"Ikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM Nasional," kata Kombes Djati seperti dikutip dari Gridoto.com (20/6/2023).

Buat yang belum tahu syarat sertifikat SIM ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.

Kombes Djati juga mengungkapkan alasan diaktifkannya persyaratan sertifikasi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.

Istimewa
Kombes Djati Utomo. Memudahkan pemohon perpanjangan SIM

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular