Terbaru Syarat Usia Minimal Bikin SIM Bukan Patokan 17 Tahun Lagi Cek Sebelum Ditolak

Aong - Selasa, 20 Juni 2023 | 20:30 WIB
FB Permana Januar
Syarat usia minimal bikin SIM bukn 17 tahun lagi

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat ketika mau bikin Surat Izin Mengemudi acuannya umur 17 tahun.

Terbaru syarat usai minimal bikin SIM bukaan 17 tahun lagi cek sebelum ditolak agar tahu.

Sesuai aturan baru syarat bikin SIM berubah dari sebelumnya 17 tahun.

Kini adanya perbedaan syarat umur bikin SIM tergantung jenis Surat Izin Mengemudi.

SIM syarat wajib bagi pengendara di Indonesia menandakan dirinya kompeten mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Selain bisa mengemudi, umur pengendara yang akan membuat SIM juga ada batas minimalnya.

Syarat umur membuat SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 3 ayat 2 beleid itu menyebutkan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Baca Juga: Resmi Bikin dan Perpanjang SIM Jadi Lebih Murah Caranya Diungkap Penguji SIM

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular