SIM Mati Jangan Langsung Dibuang karena Masih Bisa Diperpanjang Catat Biaya Syarat dan Waktunya

Ardhana Adwitiya - Senin, 26 Juni 2023 | 06:54 WIB
Facebook/Achmad Syarifudin
Ilustrasi SIM, SIM mati bisa diperpanjang.

Berikut isi postingan tersebut:

"DALAM RANGKA LIBUR NASIONAL (HARI RAYA IDUL ADHA 1444 H) UNTUK PELAYANAN SIM SEBAGAI BERIKUT:

1. PADA TANGGAL 28-29 JUNI 2023 PELAYANAN DI SATPAS DAAN MOGOT, UNIT SATPAS DKI JAKARTA, UNIT GERAI SIM DAN UNIT SIMLING DKI JAKARTA DILIBURKAN.

2. PELAYANAN PENERBITAN SIM DIBUKA KEMBALI PADA HARI JUM'AT, TANGGAL 30 JUNI 2023 BAGI PEMEGANG SIM YANG MASA BERLAKUNYA HABIS PADA TANGGAL 28-29 JUNI 2023 DAPAT MELAKSANAKAN PERPAJANGAN SIM PADA HARI JUM'AT, TANGGAL 30 JUNI 2023."

Dikutip dari Kompas.tv, jika bikers ingin perpanjang SIM harus bawa dokumen berikut:

- KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Bukti Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)
- Bukti Tes Psikologi

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjang SIM C untuk pengendara motor sebesar Rp 75.000.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Jangan Kaget Biaya Bikin SIM C Terbaru Juni 2023 Lebih dari Rp 100 Ribu, Ini Rinciannya

Itu belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Misalnya di wilayah Polda Metro Jaya, biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Jadi total biaya perpanjangan SIM C sebesar: Rp 75.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 + Rp 50.000 = Rp 210.000.

Bagi pemilik SIM mati dan mau perpanjang setelah libur Lebaran Idul Adha, siapkan uang lebih agar tak repot.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular