SIM Mati Jangan Langsung Dibuang karena Masih Bisa Diperpanjang Catat Biaya Syarat dan Waktunya

Ardhana Adwitiya - Senin, 26 Juni 2023 | 06:54 WIB
Facebook/Achmad Syarifudin
Ilustrasi SIM, SIM mati bisa diperpanjang.

MOTOR Plus-online.com - Libur Lebaran Idul Adha 1444 Hijriyah tinggal beberapa hari lagi, cek lagi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bikers yang punya SIM mati jangan dibuang dulu karena masih bisa diperpanjang, catat biaya, syarat dan kapan waktu berlakunya.

Jika masa berlaku SIM sebentar lagi habis tidak perlu panik karena ada dispensasi.

Pemberian dispensasi kepada pemilik SIM yang mati atau kedaluarsa ketika masa libur Lebaran Idul Adha 1444 Hijriah.

Dispensasi bagi pemilik SIM mati saat libur Lebaran Idul Adha 1444 Hijriah diinformasikan lewat akun Instagram @tmcpoldametro, Jumat (23/6/2023).

Dalam postingan tersebut, dijelaskan Satpas Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM dan SIM keliling akan tutup pada tanggal 28-29 Juni 2023.

Diketahui Pemerintah menetapkan libur Lebaran Idul Adha pada 29 Juni, sementara 28 dan 30 Juni ditetapkan sebagai cuti bersama.

Meski begitu, pelayanan penerbitan SIM baru akan dibuka lagi hari Jumat tanggal 30 Juni 2023.

Sementara bagi pemilik SIM mati di tanggal 28 dan 29 Juni, mendapat dispensasi.

Perpanjang SIM yang mati tanggal 28-29 bisa dilakukan pada Jumat, 30 Juni 2023.

Berikut isi postingan tersebut:

"DALAM RANGKA LIBUR NASIONAL (HARI RAYA IDUL ADHA 1444 H) UNTUK PELAYANAN SIM SEBAGAI BERIKUT:

1. PADA TANGGAL 28-29 JUNI 2023 PELAYANAN DI SATPAS DAAN MOGOT, UNIT SATPAS DKI JAKARTA, UNIT GERAI SIM DAN UNIT SIMLING DKI JAKARTA DILIBURKAN.

2. PELAYANAN PENERBITAN SIM DIBUKA KEMBALI PADA HARI JUM'AT, TANGGAL 30 JUNI 2023 BAGI PEMEGANG SIM YANG MASA BERLAKUNYA HABIS PADA TANGGAL 28-29 JUNI 2023 DAPAT MELAKSANAKAN PERPAJANGAN SIM PADA HARI JUM'AT, TANGGAL 30 JUNI 2023."

Dikutip dari Kompas.tv, jika bikers ingin perpanjang SIM harus bawa dokumen berikut:

- KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Bukti Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)
- Bukti Tes Psikologi

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjang SIM C untuk pengendara motor sebesar Rp 75.000.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Jangan Kaget Biaya Bikin SIM C Terbaru Juni 2023 Lebih dari Rp 100 Ribu, Ini Rinciannya

Itu belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Misalnya di wilayah Polda Metro Jaya, biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Jadi total biaya perpanjangan SIM C sebesar: Rp 75.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 + Rp 50.000 = Rp 210.000.

Bagi pemilik SIM mati dan mau perpanjang setelah libur Lebaran Idul Adha, siapkan uang lebih agar tak repot.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular