Daftar Daerah Gelar Pemutihan Juli 2023, Ada Diskon Pajak Sampai Bebas Balik Nama

Ardhana Adwitiya - Minggu, 2 Juli 2023 | 08:37 WIB
Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online
Ilustrasi STNK, KTP dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kedaraan bermotor (PKB) Juli 2023.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih lanjut bulan Juli 2023 ini.

Simak daftar daerah yang menggelar pemutihan dengan berbagai keringanan.

Mulai dari bebas denda pajak, diskon pokok pajak sampai bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Jika tidak mengikuti pemutihan, siap-siap motor bodong karena data STNK dihapus.

Sayangnya program pemutihan di Provinsi Aceh berakhir 30 Juni kemarin.

Namun begitu, pemutihan akan diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di Juli ini.

Hingga kini tercatat ada 12 daerah atau provinsi yang mengadakan pemutihan pajak, berikut pejelasanya:

1. Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumut meggelar pemutihan pajak mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

2. Sumatera Selatan (Sumsel)

Mengutip webiste resmi Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan di Sumsel berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak di Sumsel meliputi:

Baca Juga: Besok Senin Pemutihan 2023 Dibuka Pajak Mati 7 Tahun Lebih Cuma Bayar 3 Tahun 

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

3. Bengkulu

Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, berikut keringanan dalam program pemutihan di Bengkulu:

- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya

4. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lama Caranya Ikuti Pemutihan Khusus Hanya Dibuka Dua Bulan Cepatan

Selain diskon pokok pajak, ada juga program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

5. DKI Jakarta

Mengutip situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Bapenda DKI Jakarta resmi menghapus denda kendaraan yang menunggak pajak dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.

3 manfaat pemutihan di Provinsi DKI Jakarta antara lain:

- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023

6. Jawa Barat (Jabar)

Paling baru, Pemprov Jabar menggelar pemutihan mulai Senin (3/7/2023) besok sampai 31 Agustus 2023.

Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, keringanan yang diberikan sebagai berikut:

Baca Juga: 12 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2023, Ada Insentif Motor Listrik

- Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun
- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II

7. Jawa Tengah (Jateng)

Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak dari 26 April sampai 22 Desember 2023.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:

- Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif

8. Jawa Timur (Jatim)

Pemprov Jawa Timur membuka pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023.

Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:

- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif.

Baca Juga: Jakarta Akhirnya Gelar Pemutihan Pajak Motor Sampai 29 Desember 2023, Sanksi dan Denda Dihapuskan

9. Bali

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.

Keringanan yang diberikan bagi penunggak pajak, yakni:

- Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB
- Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.

Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.

Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.

10. Kalimantan Barat (Kalbar)

Pemprov Kalimantan Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada di bulan ini.

Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Baca Juga: DKI Jakarta Dan 11 Provinsi Lainnya Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Catat Masa Berlakunya

Pemutihan di Kalimantan Barat berlaku mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Keringanan yang diberikan dalam program pemutihan di Kalbar, yakni:

- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.

11. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.

Terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni:

- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ

12. Papua

Untuk pertama kalinya setelah dilakukan pemekaran daerah, Provinsi Papua menggelar program pemutihan PKB.

Baca Juga: Yang Ditunggu Warga DKI Jakarta, Mulai Hari Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dilaksankan!

Ampunan pajak di Papua berlaku sampai 12 Juli 2023, artinya tinggal dua miggu lagi nih bro.

Berikut keringanan yang diberikan pemutihan pajak di Papua:

- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB dan BBNKB II

Nah itu dia 12 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak atau PKB di bulan Juli 2023 ini.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular