Siapkan 6 Dokumen Untuk Ikut Pemutihan 2023 Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas di Jawa Barat

Ardhana Adwitiya - Rabu, 5 Juli 2023 | 11:58 WIB
Kolase MOTOR Plus-online dan Tribun JualBeli
Ilustrasi motor bekas (kiri), dan STNK, BPKB, e-KTP (kiri) untuk ikut bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam program pemutihan di Jawa Barat.

Untuk balik nama motor bekas, brother harus mempersiapkan 6 dokumen berikut:

- STNK asli
- e-KTP asli pemilik baru
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikian
- Bukti hasil cek fisik kendaraan

Jangan lupa kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk mengikuti cek fisik.

Baca Juga: Siapkan KTP dan STNK, Jawa Barat Kembali Adakan Pemutihan Pajak Motor

Semua berkas tersebut juga wajib difotokopi.

Jika semua berkas lengkap, berikut langkah-langkah balik nama motor bekas:

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
- Melakukan cek kepemilikan di loket progesif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
- Setelah petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB, Wajib Pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKPD dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Bea Balik Nama di Jawa Barat: Syarat dan Mekanisme Pembayaran"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular