Hari Minggu Bisa Perpanjang SIM C Di Jakarta, Simak Lokasi Dan Jadwalnya

Reyhan Firdaus - Minggu, 9 Juli 2023 | 08:26 WIB
Dok Motor Plus
Bikin SIM kini dipermudah

Jangan lupa, siapkan biaya perpanjangan SIM di layanan ini, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajaky.

Yaitu Rp 80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A, serta Rp 75.000 untuk SIM C.

Untuk syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi.

Harus diingat juga, cara perpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling, para pemohon mesti daftar untuk perpanjangan lebih dahulu.

Selanjutnya petugas memberikan formulir untuk diisi pemohon sesuai data diri.

Baca Juga: Bisa Perpanjang SIM dari Luar Kota Asalkan ada KTP dan Foto Sendiri

Biar proses pengisian lebih cepat, pemohon disarankan membawa alat tulis sendiri.

Usai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

Pemohon akan dipanggil namanya untuk tes kesehatan di dalam mobil layanan.

Baru deh, pemohon diambil fotonya dan SIM baru siap diambil.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular