MOTOR Plus-online.com - Seringkali bikin keki kalau ada yang parkir sembarangan di depan rumah, padahal bisa dipenjara atau kena denda segini bro.
Mungkin bikers sudah enggak asing dengan istilah parkir sembarangan, dengan banyak kejadian yang hingga viral di media sosial.
Yup, mereka yang memarkirkan kendaraan di depan rumah tanpa izin memang bikin kesal.
Selain itu, banyak juga yang parkir sembarangan salah satunya gara-gara enggak punya garasi.
Ada beberapa dampak dari parkir sembarangan, enggak cuma bikin jengkel.
Seperti merusak pemandangan, mengganggu lalu lintas (lalin) jalan, menghambat akses jalan saat ada kendaraan darurat, keamanan kendaraan tak terjamin, hingga merusak hubungan dengan tetangga.
Padahal, permasalahan parkir di jalan perumahan ada aturannya yang perlu diketahui semua orang.
Seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang (UU) Huku Perdata Pasal 671.
Selain pasal tersebut, disebutkan juga dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Ada 3 poin yang penting diperhatikan, yaitu:
Baca Juga: Ini Alasannya Bro Motor Susah Parkir Di Jakarta International Stadium
Bagi yang masih nekat parkir sembarangan, siap-siap membayar denda atau bahkan bisa dipenjara.
Aturannya jelas tertulis di Pasal 106 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Sesuai aturan itu, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara.
Atau, para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
Daripada harus berurusan dengan hukum cuma gara-gara parkir sembarangan, lebih baik izin terlebih dahulu ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tetangga Parkir Sembarangan Depan Rumah Bisa Dipenjara Satu Bulan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR