Baru Tahu Bisa Dipenjara Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga atau Kena Denda Segini

Galih Setiadi - Rabu, 12 Juli 2023 | 13:47 WIB
Otomotifnet.com
Parkir sembarangan bisa kena denda mahal atau dipenjara segini bro.

MOTOR Plus-online.com - Seringkali bikin keki kalau ada yang parkir sembarangan di depan rumah, padahal bisa dipenjara atau kena denda segini bro.

Mungkin bikers sudah enggak asing dengan istilah parkir sembarangan, dengan banyak kejadian yang hingga viral di media sosial.

Yup, mereka yang memarkirkan kendaraan di depan rumah tanpa izin memang bikin kesal.

Selain itu, banyak juga yang parkir sembarangan salah satunya gara-gara enggak punya garasi.

Ada beberapa dampak dari parkir sembarangan, enggak cuma bikin jengkel.

Seperti merusak pemandangan, mengganggu lalu lintas (lalin) jalan, menghambat akses jalan saat ada kendaraan darurat, keamanan kendaraan tak terjamin, hingga merusak hubungan dengan tetangga.

Padahal, permasalahan parkir di jalan perumahan ada aturannya yang perlu diketahui semua orang.

Seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang (UU) Huku Perdata Pasal 671.

Selain pasal tersebut, disebutkan juga dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Ada 3 poin yang penting diperhatikan, yaitu:

  • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  • Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Baca Juga: Ini Alasannya Bro Motor Susah Parkir Di Jakarta International Stadium

Bagi yang masih nekat parkir sembarangan, siap-siap membayar denda atau bahkan bisa dipenjara.

Aturannya jelas tertulis di Pasal 106 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Sesuai aturan itu, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara.

Atau, para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

Daripada harus berurusan dengan hukum cuma gara-gara parkir sembarangan, lebih baik izin terlebih dahulu ya bro.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tetangga Parkir Sembarangan Depan Rumah Bisa Dipenjara Satu Bulan"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular