Baru Tahu Bisa Dipenjara Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga atau Kena Denda Segini

Galih Setiadi - Rabu, 12 Juli 2023 | 13:47 WIB
Otomotifnet.com
Parkir sembarangan bisa kena denda mahal atau dipenjara segini bro.
  • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  • Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Baca Juga: Ini Alasannya Bro Motor Susah Parkir Di Jakarta International Stadium

Bagi yang masih nekat parkir sembarangan, siap-siap membayar denda atau bahkan bisa dipenjara.

Aturannya jelas tertulis di Pasal 106 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Sesuai aturan itu, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara.

Atau, para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

Daripada harus berurusan dengan hukum cuma gara-gara parkir sembarangan, lebih baik izin terlebih dahulu ya bro.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tetangga Parkir Sembarangan Depan Rumah Bisa Dipenjara Satu Bulan"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular