Sindikat Penjualan Ginjal Internasional di Bekasi, Satu Ginjal Dihargai 2 Motor Yamaha XMAX Baru

Ahmad Ridho - Jumat, 21 Juli 2023 | 08:35 WIB
Tribun Jakarta
Sindikat pelaku penjualan ginjal internasional di Bekasi dibongkar polisi, satu ginjal setara harga 2 motor Yamaha XMAX.

MOTOR Plus-online.com - Geger polisi bongkar sindikat penjualan ginjal internasional di Bekasi, Jawa Barat.

Harga satu ginjal setara dengan banderol 2 Yamaha XMAX baru.

Sindikat penjual ginjal ini menghargai satu ginjal Rp 135 juta atau setara harga 2 motor Yamaha XMAX baru.

Yamaha XMAX Connected 2023 dibanderol Rp 66 jutaan.

Kasus pengungkapan kasus perdagangan ginjal internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Polda Metro Jaya, Mabes Polri dan Polres Metro Bekasi, melibatkan banyak pihak.

Sebanyak 12 tersangka ditangkap dari pengembangan penggerebekan rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi, Jawa Barat.

Rumah kontrakan tersebut diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional. Sindikat perdagangan ginjal internasional ini melakukan transplasi ilegal di Kamboja.

Dengan janji dapat uang Rp 135 juta, total keseluruhan korban perdagangan ginjal internasional ini mencapai 122 orang.

Sebanyak sembilan orang yang ditangkap merupakan mantan pendonor ginjal sindikat itu sendiri.

Baca Juga: Kacau Balap Liar di Bekasi Nekat di Depan Polsek Sampai Tutup Jalan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, besarnya janji uang yang bakal didapat calon pendonor turut menggiurkan seorang pria lulusan perguruan tinggi strata 2 atau S2 universitas ternama di Indonesia.

Pria bergelar pendidikan S2 itu rela ingin menjual ginjalnya karena tidak memiliki pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Calon pendonor ginjal lainnya berlatar belakang buruh dan sekuriti.

"Bahkan, calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut Hengki menuturkan dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang di antaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor.

"Kemudian dalam operasi ini, tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya dibackup Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, dan 9 adalah mantan pendonor," ungkapnya.

Yamaha Indonesia
Yamaha XMAX Connected 2023 dibanderol Rp 66 jutaan, setara satu buah ginjal yang dijual di Bekasi.

Libatkan Anggota Polri dan Pegawai Imigrasi Sebanyak 12 tersangka yang ditangkap dari sindikat perdagangan ginjal internasional ini.

Mereka terdiri dari sembilan orang mantan pendonor ginjal, satu orang warga asing, anggota Polri berinisal Aipda M dan seorang pegawai imigrasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Aipda M menjanjikan kasus perdagangan ginjal ini tidak akan diselidiki.

Baca Juga: Penyakit Gagal Ginjal Akut Bikin Pemotor Takut, 156 Obat Sirup Ini Diizinkan Kemenkes

"Menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki.

Sebagai imbalannya, sambung Hengki, Aipda M mendapatkan bayaran ratusan juta rupiah dari sindikat perdagangan ginjal.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta," ungkap dia.

Selain itu, Hengki menyebut Aipda M juga berperan membantu sindikat dengan menghalangi proses penyidikan.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ujar Hengki.

Pegawai imigrasi berinisial AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," tutur Hengki.

Adapun 10 tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Secara keseluruhan, korban perdagangan ginjal internasional ini mencapai 122 orang.

Baca Juga: Holder Handphone Untuk All New Yamaha XMAX, Harga Mulai Rp 200 Ribuan

Kronologi: Polisi Tunggu Target Siang Malam

Sebuah rumah di kontrakan di Perumahan Villa Mutiara, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi, Jawa Barat digerebek polisi.

Penggerebekan tersebut lantaran rumah kontrakan tersebut menjadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.

Penggerebekan tersebut pun dibenarkan oleh Nuraisah (44) ketua RT setempat.

"Tengah malam Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB," ujar Nuraisah, Selasa (20/6/2023).

Ia mengatakan, mulanya pihak kepolisian mendatangi kediaman Nuraisah pada Minggu (18/6/2023) untuk menginformasikan akan melakukan penangkapan.

"Besoknya kami cek enggak ada, kosong rumahnya, besoknya ngecek tidak ada lagi, nah sore pas maghrib ada dia, setelah ada itu langsung penggrebekan dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Mengutip TribunBekasi.com, Nuraisah mengungkapkan bahwa orang yang mengontrak rumah tersebut sudah empat bulan menetap.

Ia juga mengatakan bahwa orang yang mengontrak sering berganti-ganti.

Baca Juga: Maling Motor Kabur Diuber Warga Pondok Gede Bekasi, Masuk Lumpur Cosplay Jadi Belut

"Sudah 4 bulan, sering ganti ganti orang, ya ada laki-laki, ada perempuan juga, karena dia enggak lapor, jadi saya juga enggak tahu," jelas Nuraisah.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penghuni tak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Enggak ada sih, paling di dalam saja, paling kalau malem mereka ada duduk di luar di teras. Yang saya liat sih tiga atau empat orang," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi: Pendonor Gelar S2, Polisi dan Imigrasi Cari Cuan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular