Habis Jual Motor Ini Cara Blokir STNK Tanpa ke Samsat Modal HP dan Internet

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Sabtu, 22 Juli 2023 | 17:30 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ilustrasi STNK. Setelah jual motor jangan lupa blokir STNK kendaraan. Bisa via online pakai HP tanpa ke Samsat.

MOTOR Plus-Online.com - Motor sudah terjual jangan lupa blokir STNK kendaraan, begini cara mudah modal HP dan kuota internet gak perlu ke Samsat.

Brother MOTOR Plus yang sudah jual motor harus blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika sudah terjual ke pihak lain.

Kalau tidak, brother bisa terkena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru loh!

Sekedar info, pajak progresif ini adalah biaya yang harus dibayarkan pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Mengutip GridOto.com, untuk blokir STNK pun cukup mudah, brother bisa lakukan via HP tanpa perlu ke Samsat.

Lewat cara online, brother MOTOR Plus hanya perlu perangkat seperti HP, laptop atau PC dan koneksi internet.

Tetapi yang musti diingat, memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing.

Baca Juga: Cuma Modal Rp 10.000, Tapi Penting Banget Kalau Perpanjang STNK Diwakili Orang Lain

Nah untuk wilayah Jakarta begini caranya.

Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular