Habis Jual Motor Ini Cara Blokir STNK Tanpa ke Samsat Modal HP dan Internet

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Sabtu, 22 Juli 2023 | 17:30 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ilustrasi STNK. Setelah jual motor jangan lupa blokir STNK kendaraan. Bisa via online pakai HP tanpa ke Samsat.

1.Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2.Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3.Pilih menu PKB
4.Klik menu Pelayanan
5.Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6.Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
7.Unggah kelengkapan dokumen
8.Klik Kirim.

Apa saja kelengkapan dokumen yang dimaksud? Antara lain

Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca Juga: Terbongkar Kenapa Polisi Menahan SIM Bukan STNK Saat Tilang Pemotor di Operasi Patuh Jaya Bro

Setelah itu, status pemblokiran akan dikirim melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Kalau belum ada laporan, brother dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Jika data di atas tidak lengkap, kalian harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.

Nah gampang bukan memblokir data STNK via HP bermodal kuota internet?

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular