Denda Tidak Punya SIM C Kok Beda Dengan Tidak Bawa? Ketahuan Saat Operasi Patuh

Reyhan Firdaus - Senin, 24 Juli 2023 | 07:43 WIB
GridOto.com
Ilustrasi SIM

Baca Juga: SIM Ketinggalan Saat Kena Razia, Boleh Cuma Tunjukkan Foto atau Fotokopinya Agar Tidak Kena Tilang?

Biasanya pemotor yang tidak bawa, bisa meminta keluarga atau teman, untuk mengantarkan SIM.

Lumayan bikin pusing juga kan pidana tidak bawa SIM, bagaimana kalau tidak punya?

Pidana bagi pengendara yang tidak punya SIM pastinya berbeda.

Ini tertulis Pasal 281 UU 22/2009, dengan hukuman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta.

Nah, jadi jangan lupa cek SIM sudah dibawa saat mau naik motor, serta cek apakah masih berlaku atau tidak.

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular