Korban Kecelakaan Buruan Urus Uang Iuran SWDKLLJ Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta

Ahmad Ridho - Kamis, 3 Agustus 2023 | 08:15 WIB
Dok MOTOR Plus
Ternyata uang SWDKLLJ bisa dicairkan sampai Rp 50 juta, ketika pemotor atau pengemudi mobil mengalami kecelakaan.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor korban kecelakaan ketahui uang sumbangan SWDKLLJ yang dibayar saat bayar pajak bisa cair.

Besaran uang SWDKLLJ mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta.

Buruan dicek sekarang dan ketahui apa saja persyaratan dan bagaimana cara mencairkannya.

Di semua STNK ada kolom SWDKLLJ yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor.

SWDKLLJ sendiri merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

SWDKLLJ wajib dibayarkan dan akan diberikan kembali kepada pemilik motor ketika terjadi kecelakaan.

Sesuai Undang-Undang, dana kecelakaan ini dikelola oleh Jasa Raharja dan pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan bisa klaim.

Pemotor jadi tahu fungsi SWDKLLJ adalah memberikan asuransi jika terjadi kecelakaan dan uangnya bisa cair.

Besaran sumbangan juga berbeda-beda tergantung jenis kecelakaan yang dialami pemotor.

Baca Juga: Bolehkah Ketika Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bayar SWDKLLJ Diungkap Direktur Jasa Raharja

Asuransi ini meliputi biaya perawatan, penguburan sampai sumbangan meninggal dunia.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 36 motor dengan kapasitas mesin berkisar antara 50 sampai 250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu.

Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc akan dikenakan baiaya sebesar Rp 80 ribu.

Kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jeep akan dikenakan biaya Rp 143 ribu.

Jenis santuan korban kecelakaan:

- Biaya ambulans: Rp 500.000
- Biaya P3K: Rp 1.000.000
- Biaya penguburan (tak punya ahli waris): Rp 4.000.000
- Perawatan: Rp 20.000.000 (darat/lau); Rp 25.000.000 (udara)
- Cacat tetap (max): Rp 50.000.000
- Meninggal dunia: Rp 50.000.000

Aturan tentang SWDKLLJ sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Biaya SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa dicairkan seperti asuransi.

Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik STNK bisa mendapatkan hak atau klaim kalau mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka-luka atau meninggal dunia.

Baca Juga: Gara-gara Leher Terjerat Kabel, Sultan Rifat Alfatih Makan Lewat Selang dan Sulit Berkomunikasi

Meski begitu, pencairan SWDKLLJ enggak berlaku untuk kecelakaan tunggal.

Klaim SWDKLLJ harus segera diajukan para korban kecelakaan supaya mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.

Berikut syarat-syarat untuk melakukan pencairan:

- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
- Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit
- Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM)
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK
- Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah
- Kalau sudah memenuhi syarat, simak cara klaimnya di bawah ini:

- Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan)
- Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan
- Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan

Ingat pencairan dana SWDKLLJ hanya pada saat pemotor atau pemilik mobil mengalami kecelakaan.

Cara pencairan dana SWDKLLJ harus berdasarkan persyaratan dan aturan yang berlaku.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular